Headline Jabodetabek

Kronologi Gugatan Ijazah Gibran di MK dari Pengajuan hingga Jadwal Putusan

INTENS PLUS – JAKARTA. Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK membuka proses pembuktian untuk menguji keabsahan syarat pendidikan tersebut.

Perkara ini menggunakan mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Namun, sejak awal para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

MK mencatat para pemohon mengajukan perkara hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024. Para pemohon beralasan ingin mendapatkan kesempatan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan yang terbuka dan transparan.

Gugatan Diajukan 10 September 2026

Perjalanan perkara bermula pada 10 September 2026. Sebanyak 12 pemohon mengajukan permohonan ke MK dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Pengajuan tersebut kemudian ditandai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib. Mereka mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

17 September 2026, Perkara Resmi Diregistrasi

Tujuh hari setelah permohonan diajukan, MK resmi meregistrasi perkara tersebut pada 17 September 2026.

Perkara mendapatkan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pada hari yang sama, MK juga menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026.

MK kemudian menyampaikan salinan permohonan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang memberikan keterangan.

21 September 2026, Sidang Perdana Digelar

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan pokok permohonan di hadapan majelis hakim.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019.

Denny Indrayana menyebut terdapat persoalan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Ia mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan itu.

Menurut Denny, surat keterangan penyetaraan tersebut diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permohonan informasi. Ia menyebut dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum diperoleh para pemohon.

Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Mereka mempertanyakan dasar munculnya ketentuan tersebut karena menurut mereka aturan serupa tidak terdapat dalam regulasi Pilpres sebelumnya.

Pemohon Minta MK Uji Keabsahan Syarat Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden apabila permohonan dikabulkan.

Namun, seluruh dalil tersebut masih menjadi bagian dari permohonan pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

23 September 2026, KPU Beri Jawaban

Tahapan berikutnya berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. MK menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Jadwal resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjalani pemeriksaan persidangan dengan agenda tersebut.

Dalam sidang tersebut, KPU menyampaikan keberatan terhadap kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan para pemohon.

Menilai perkara yang diajukan sebenarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, sengketa proses pemilu merupakan ranah Bawaslu.

Juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Menurut KPU, pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023.

Pihaknya juga menyoroti tenggat waktu pengajuan PHPU. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Serta menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, menurut KPU, batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden berada pada 23 Maret 2024.

KPU Persoalkan Kedudukan Hukum 12 Pemohon

Selain mempermasalahkan tenggat waktu, KPU juga mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.

Menyebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

KPU juga menyebut bahwa, Partai Ummat hanya memiliki kewenangan mengajukan sengketa hasil pemilu untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan untuk Pilpres.

Sementara itu, KPU menyatakan para pemohon perseorangan juga tidak termasuk pihak yang secara khusus diberikan kewenangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

MK Dalami Aturan Pendidikan bagi Kandidat dari Luar Negeri

Persoalan lain yang muncul dalam sidang adalah ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

MK meminta penjelasan mengenai proses pembentukan aturan yang menjadi dasar pengecualian dokumen pendidikan tersebut. Hakim juga meminta KPU menjelaskan proses pembahasan aturan, termasuk risalah dan dokumen konsultasi dengan DPR.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari proses MK untuk memahami latar belakang lahirnya ketentuan yang dipersoalkan pemohon.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya membahas dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh aspek kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, tenggat pengajuan PHPU, serta dasar pembentukan regulasi KPU.

Apa Tahap Selanjutnya?

Setelah sidang pemeriksaan pada 23 September 2026, MK akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan perkara.

Dalam persidangan 23 September, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim akan membahas perkara tersebut melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Para pihak juga masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis apabila diperlukan.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut dan pembuktian atau berhenti pada tahap pemeriksaan kewenangan serta syarat formil.

Karena itu, jadwal lanjutan perkara perlu mengikuti penetapan resmi MK setelah pemeriksaan 23 September 2026.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *