Headline Jabar

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ada AC hingga Rencana Mini Golf

INTENS PLUS – BOGOR. Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut terungkap saat tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang disebut menyerupai klaster rumah mewah di dalam lingkungan lapas.

Anggota Ombudsman, RI Fikri Yasin, mengatakan kawasan tersebut memiliki sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan pada umumnya.

Tim Ombudsman menemukan beberapa bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan atau AC, serta alat kebugaran.

“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri, Kamis (24/9/2026).

Selain fasilitas yang sudah tersedia, Ombudsman juga menemukan adanya rencana pembangunan fasilitas tambahan di kawasan tersebut. Rencana itu mencakup pembangunan gym dan mini golf. Temuan tersebut semakin menjadi sorotan karena kawasan hunian berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sebelum menemukan kawasan hunian tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan ketika hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan tim telah membawa surat tugas saat datang ke lapas. Namun, petugas tidak langsung mengizinkan mereka masuk. Syafrida menyebut, tim harus menunggu sekitar 30 menit tanpa mendapatkan penjelasan mengenai alasan penolakan.

“Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan,” kata Syafrida.

Karena belum diperbolehkan masuk, tim kemudian keluar dari ruangan resepsionis dan menunggu di kantin yang masih berada di lingkungan lapas.

Saat menunggu, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu tinggi yang berada sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Tim kemudian menanyakan kepada petugas keamanan mengenai area di balik pagar tersebut.

Syafrida mengatakan, petugas menjawab bahwa area tersebut merupakan rumah dinas Kalapas. Namun, setelah tim berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka menemukan kawasan hunian yang berbeda dari gambaran rumah dinas tersebut.

Ombudsman Temukan Klaster Hunian Mewah

Ombudsman menyebut kawasan yang ditemukan tersebut terlihat seperti sebuah klaster rumah mewah atau homestay. Di sekitar bangunan, tim menemukan sejumlah kendaraan dengan harga relatif tinggi. Beberapa di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

Fikri mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan bangunan dan fasilitas tersebut.

“Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain,” ujarnya.

Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bangunan yang berada di kawasan tersebut. Di dalam bangunan, tim menemukan sejumlah fasilitas yang tergolong mewah, termasuk televisi berukuran besar, AC, dan peralatan kebugaran. Tim juga menemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan.

Penghuni Diduga Warga Binaan

Saat melakukan pemeriksaan, tim Ombudsman bertemu dengan seorang penghuni salah satu bangunan. Fikri mengatakan penghuni tersebut mengaku sebagai warga binaan. Namun, ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman, penghuni itu langsung masuk ke kamar.

“Jadi, (rumah) yang ada salibnya itu kita masuk, nah dia mau ngobrol sama kita. Kita tanya, bapak siapa? Dia warga binaan,” kata Fikri.

Menurut Fikri, situasi kemudian menjadi lebih ramai karena sejumlah petugas berada di lokasi. Tim Ombudsman juga mengaku mengalami aksi saling tarik dan dorong ketika berupaya melakukan pemeriksaan. Penghuni yang ditemui tim kemudian masuk ke kamar dan mengunci pintu.

“Nah, dia itu kaget. Lompat ke dalam (kamar), dikunci,” lanjutnya.

Kalapas Disebut Tidak Hadir Saat Pemeriksaan

Syafrida mengatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong tidak mendampingi tim Ombudsman selama pemeriksaan berlangsung. Menurut Syafrida, Kalapas juga tidak hadir hingga tim Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan lokasi.

“Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi Kalapas sampai kami pulang, Kalapas tidak hadir,” ujar Syafrida.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan Ombudsman dalam konferensi pers terkait hasil sidak. Ombudsman juga kembali menyoroti penolakan yang dialami tim pada awal kedatangan mereka.

“Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan penolakan tersebut,” kata Syafrida.

Ada Dugaan Pembayaran untuk Menempati Hunian

Selain menemukan fasilitas mewah, Ombudsman memperoleh informasi awal mengenai dugaan adanya pembayaran dari warga binaan yang menempati kawasan tersebut.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang diperoleh tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan.

Ombudsman belum menyampaikan kesimpulan mengenai mekanisme pembayaran maupun pihak yang diduga menerima uang tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

Kawasan Terhubung dengan Perkampungan

Menyoroti kondisi fisik kawasan hunian tersebut, menurut hasil pemeriksaan awal, kawasan bangunan tidak memiliki pagar pembatas permanen yang memadai.

Area tersebut bahkan terhubung dengan kawasan perkampungan melalui semak-semak dan rumpun bambu, kondisi itu dinilai dapat membuka potensi akses keluar-masuk yang tidak terpantau dengan baik.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena area tersebut berada dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan ketat.

Syafrida meminta pihak Lapas Cibinong melakukan pembenahan terhadap kawasan tersebut, salah satu langkah yang diminta adalah membongkar bangunan yang digunakan sebagai hunian mewah. Ia meminta pembongkaran dilakukan dalam waktu satu bulan.

Selain persoalan bangunan, Syafrida mengatakan perlu mendalami status penghuni, penggunaan fasilitas, asal-usul kendaraan yang berada di kawasan tersebut, serta dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *