INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Ancaman alih fungsi kawasan hutan dan kerusakan ekosistem menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau Gus Hilmy. Ia meminta setiap rencana penggunaan kawasan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikaji secara cermat agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan habitat satwa.
Berdasarkan pembaruan data melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di DIY tercatat mencapai 70.518 hektare. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius melalui penguatan pengawasan, penataan ruang, serta perlindungan kawasan hutan.
“Persoalan hutan di DIY memiliki tantangan tersendiri, jika Sumatera dan Kalimantan menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), DIY menghadapi ancaman alih fungsi kawasan hutan,” ungkap Gus Hilmy, Anggota Komite II DPD RI yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup tersebut pada keterangan, Sabtu (31/10/2026).
Hasil rapat kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang dilaksanakan (19/10).
Menurutnya, diperlukan penataan ruang dan tata batas kawasan hutan yang jelas, evaluasi program pelestarian alam, serta pengawasan dan pengamanan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Gus Hilmy juga menekankan, pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa hutan bukan sekadar kawasan kosong atau wilayah tanpa aktivitas. Hutan memiliki fungsi ekologis sekaligus menjadi ruang hidup bagi berbagai jenis satwa dan kepentingan sosial masyarakat.
Ia menyoroti aktivitas budidaya tanaman semusim, oleh masyarakat di sejumlah titik kawasan SM Paliyan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem dan habitat Monyet Ekor Panjang (MEP).
Gangguan terhadap habitat satwa juga berpotensi meningkatkan konflik antara satwa liar dan manusia. Bahkan, terdapat laporan keberadaan monyet yang mulai menjangkau kawasan permukiman warga hingga Selopamioro, Imogiri, Bantul.
Gus Hilmy menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari perubahan dan gangguan terhadap habitat alami satwa.
Ia juga menyinggung kasus kebakaran hutan di SM Paliyan yang diduga bermula dari aktivitas pembakaran lahan milik masyarakat. Api yang digunakan untuk membersihkan lahan dapat merambat hingga kawasan hutan konservasi.
Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) diperkuat, disertai peningkatan koordinasi antarlembaga.
Persoalan lain yang menjadi perhatiannya adalah, adanya laporan permintaan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan barak tentara dan tempat latihan militer.
Ia mengatakan, kepentingan negara dan institusi pertahanan tetap harus mengikuti prosedur perizinan serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini darurat hutan,” tegasnya.
Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi fasilitas pertahanan tidak dilakukan secara sepihak. Setiap rencana penggunaan kawasan hutan harus melalui mekanisme permohonan, negosiasi, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Ia juga mengingatkan agar alih fungsi lahan tidak sampai mengorbankan habitat inti maupun zona penyangga ekologis yang berperan penting menjaga keseimbangan lingkungan.
“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti,” ujarnya.
Sejumlah kawasan menjadi perhatian, antara lain SM Paliyan, SM Sermo, Cagar Alam (CA) Imogiri, dan Taman Nasional Gunung Merapi.
“Berbagai persoalan kehutanan di DIY, akan dibawa dalam pembahasan bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan konservasi sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap sesuai ketentuan dan prinsip keberlanjutan lingkungan,” kata Gus Hilmi.
Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Wahyu Tri Kuncara, mengungkapkan sejumlah persoalan di kawasan konservasi. Di antaranya indikasi tumpang susun bidang tanah melalui platform BHUMI ATR/BPN di Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo, aktivitas penggarapan lahan masyarakat, serta perlunya verifikasi dan koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DIY, Sabam Benedictus Silalahi, melaporkan bahwa pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektare dengan dukungan 91 personel pengamanan.
“Upaya perlindungan dilakukan melalui patroli rutin, pendekatan persuasif, pemberdayaan masyarakat, hingga penegakan hukum,” ujarnya.(*)
Penulis : Elis
