News Sorotan

SKCK Hanya Sekali Pakai? Ini Penjelasannya

INTENS PLUS – SURAKARTA. Beredar sebuah unggahan di media sosial yang bernarasi keluhan tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Narasi dalam unggahan itu menjelaskan bahwa SKCK hanya bisa untuk satu tujuan.

Misalnya, jika permohonan penerbitan dimaksudkan untuk keperluan mendaftar kerja, maka keterangan SKCK disebut akan tertulis “Melamar Pekerjaan di XXX”.

Informasi yang diklaim aturan baru ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @folksh***, Selasa (6/8/2024).

Unggahan bermula dari warganet yang mengaku mendapati keterangan “Melamar Pekerjaan di XXX” pada SKCK. Padahal, biasanya keterangan dokumen hanya menuliskan “Melamar Pekerjaan”.

Hal itu pun menyebabkan warganet tidak bisa menggunakan dokumen SKCK yang sama untuk melamar pekerjaan di tempat lain.

“Emang bener ya ada peraturan baru ttg skck? Kalo ada yg tau boleh kasih tau aku dong, sedih bgt rasane,” tulis narasi dalam tangkapan layar yang diunggah.

Mengutip dari Kompas.com, petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Bripka Marini membantah ada aturan baru penerbitan satu SKCK hanya untuk satu tujuan.

Menurut dia, penulisan keterangan pada dokumen catatan kepolisian sangat tergantung pada pemohon dan instansi yang dituju.

“SKCK itu dibuat sesuai keperluan. Secara umum, kami menanyakan, mau ke mana, penginnya (keterangan) ditulis,” ujar Marini.

Marini mengungkapkan, memang ada beberapa perusahaan atau instansi yang mengharuskan untuk menuliskan namanya.

Dengan demikian, keterangan pada dokumen akan tertulis seperti, “Melamar Pekerjaan di XX” atau “Pendaftaran XX”.

Kasus paling umum, saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pendidikan profesi guru (PPG), maka SKCK akan tertulis spesifik seperti, “Melamar Seleksi CPNS” atau “Pendaftaran PPG”.

Namun, pemohon juga bebas meminta ingin memberikan keterangan apa pada dokumennya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Kalau kami menanyakan pemohon, keperluan SKCK-nya apa, mau melamar pekerjaan di bidang apa, swasta, BUMN, atau instansi pemerintah,” kata Marini.

Jika perusahaan yang akan dilamar tidak mensyaratkan tujuan spesifik pada SKCK, maka keterangan pada dokumen ini bisa tertulis “Melamar Pekerjaan”.

“Jadi kayak gitu sebenarnya tergantung fleksibilitas pemohon,” tuturnya.

Marini mengungkapkan, jika mau, pemohon bahkan bisa menggunakan SKCK dengan keterangan melamar pekerjaan, untuk keperluan mendaftar sekolah, atau pendidikan tinggi.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjamin apakah dokumen tersebut akan diterima oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang dituju.

Pasalnya, secara umum, SKCK yang dibuat untuk keperluan pendaftaran pendidikan akan diberi keterangan “Pendaftaran Sekolah/Perguruan Tinggi”.

“Jadi tergantung pengguna. Kami pun tidak bisa menentukan apakah SKCK dengan keterangan berbeda tersebut bisa digunakan dan diterima,” kata dia.

Namun, Marini menegaskan, hal yang tidak boleh dilakukan adalah menggunakan SKCK terbitan Polres untuk keperluan melamar pekerjaan atau sekolah di luar negeri.

Sebab, pembuatan SKCK dengan tujuan ke luar negeri hanya boleh diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) atau Kepolisian Daerah (Polda).

“Kalau di tempat kami bisa (minta hanya tertulis keterangan “Melamar Pekerjaan”). Yang penting SKCK terbitan kami, tingkat Polres, sudah diatur tidak bisa digunakan untuk melamar ke luar negeri,” ucapnya.

Biaya dan syarat buat SKCK 2024 Sebagai informasi, biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000, yang berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Ketentuan biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Selain biaya, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas persyaratan sesuai tingkat kantor polisi. Salah satunya, tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

Tanda bukti tersebut dapat berupa hasil tangkapan layar atau screenshot pada chat Pandawa di nomor 0811-8165-165 maupun aplikasi Mobile JKN.

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli atau Fotokopi paspor
2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polda
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli atau Fotokopi paspor
2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
3. Fotokopi KK
4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polres
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
3. Fotokopi KK
4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polsek
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
3. Fotokopi KK
4. Dokumen sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *