Entertainment Sorotan

Kapok, Siskaeee Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

INTENS PLUS – JAKARTA. Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siskaeee dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait kasus produksi film porno.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” ujar hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Rabu (23/10/2024).

Siskaeee sendiri mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” ungkapnya.

Siskaeee bersama 11 orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus produksi film porno.

Mereka ditangkap setelah polisi membongkar industri film porno yang beroperasi melalui situs seperti kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *