INTENS PLUS – JAKARTA. Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Mentri Pertahanan (Menhan), Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta.
Kegiatan pelantikan tersebut nampak pada postingan IG Sjafrie, terlihat Deddy bersama enam orang lainnya sedang disumpah.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuliskan kalimat pada postingan Instagramnya.
“Saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.
Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tulis Sjafrie dalam unggahannya pribadinya.
Sebelum menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier pernah menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad).
“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” tulis pembawa acara sekaligus artis ini dalam unggahan akun Instagram @dc.kemhan.
Deddy mengaku terhormat atas jabatan yang diembannya. Dia juga berterima kasih kepada Sjafrie.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” tulis Deddy.
Resmi menjadi pejabat negara adapun gaji dan tunjangan yang akan diterima Deddy pada jabatan stafsus menhan tertuang dalam UU
Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Pendapatan Deddy Corbuzier dari negara tak berhenti di situ. Sebagai stafsus menteri, dia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).
Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.
Dengan hitung-hitungan itu, Deddy Corbuzier mendapatkan gaji ditambah tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Selain itu, Deddy dilantik bersama lima nama lainnya yang juga menjabat stafsus maupun asisten khusus Menhan.
Adapun ke enam pejabat yang dilantik yaitu:
- Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
- Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
- Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan.
- Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
(*)
Penulis : Elis