INTENS PLUS – SEMARANG. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 ekor burung cucak hijau dan 1 ekor burung kacer yang diangkut menggunakan kapal KM. Dharma Kartika 7 asal Kalimantan.
Kepala Karantina Jawa Tengah, Sokhib, membeberkan bahwa upaya penggagalan dilakukan pada saat petugas karantina mengawasi alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas. Petugas lalu menemukan 14 ekor burung cucak ijo dan satu ekor burung kacer asal Pontianak tanpa disertai Sertifikat Kesehatan.
“Puluhan burung tersebut ditemukan dalam kotak kayu yang dimasukkan dalam boks,” ujar Sokhib diwawancarai Kamis (27/2/2025.
Kronologi ungkap, kata Sokhib, saat pemilik satwa berinisial AS membawa keluar hewan dari kapal menggunakan kendaraan bermotor. AS menyampaikan kepada petugas karantina bahwa boks berisi peralatan bangunan.
“Namun setelah diperiksa ternyata berisi satwa, selanjutnya dilakukan penahanan di instalasi karantina hewan (IKH) Karangroto, Kota Semarang sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng,” bebernya.
Guna memastikan kesehatan burung tersebut dilakukan serangkaian tindakan karantina oleh petugas karantina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 3 ekor cucak ijo dan 1 ekor kacer mati, tersisa 11 burung cucak ijo dalam kondisi sehat. Selanjutnya 11 ekor burung tersebut dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Jawa Tengah untuk dilakukan pelepas liaran ke alam,” ujar Sokhib.
Lebih lanjut Sokhib menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal guna memastikan komoditas tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Penyelundupan satwa liar dan dilindungi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya alam hayati,” imbuhnya.
Karantina Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan BKSDA dan entitas di pelabuhan dalam pengawasan lalu lintas media pembawa di pelabuhan Tanjung Emas agar tidak terjadi upaya-upaya penyelundupan.
BKSDA Jawa Tengah dan Karantina Jateng bersama-sama melakukan pelepas liaran di kantor BKSDA. Dengan pelepas liaran burung tersebut semoga dapat bertahan hidup, berkembang biak dengan baik, dan mencegahan kepunahan, pungkasnya. (*)
Penulis: Yovie Nugroho
Jateng
Sorotan
Karantina Jateng Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Kalimantan
- by Fatimah Purwoko
- 27/02/2025
- 0 Comments
- 1 minute read
- 173 Views

Berita Terkait ...
