INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Perjuangan panjang Abi Husni dalam mencari keadilan akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Yulio Aqua Mare dalam kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV Art Fashion di Bantul, Yogyakarta.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan hukuman dua tahun penjara terhadap Yulio Aqua Mare kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak 2023 dan menyita perhatian banyak pihak, terutama para karyawan dan supplier yang terdampak.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan transaksi bisnis antara dua individu. Di balik perkara tersebut, terdapat nasib puluhan pekerja yang kehilangan kepastian penghasilan setelah operasional perusahaan terganggu akibat konflik hukum,” ungkap Abi Husni selaku korban pada keterangan, Jumat (8/5/2026).
Abi membeberkan, kasus penipuan CV Art Fashion bermula ketika Abi Husni berniat menjual perusahaan konveksi miliknya yang telah dirintis selama lebih dari sepuluh tahun di Bantul.
CV Art Fashion yang berlokasi di kawasan Jalan Parangtritis dikenal sebagai perusahaan konveksi berskala besar dengan fasilitas produksi modern, baik digital maupun non-digital. Perusahaan tersebut memiliki berbagai mesin produksi dan jaringan pelanggan yang cukup luas.
“Pada awal proses transaksi, perusahaan ditawarkan dengan harga Rp2,3 miliar, termasuk seluruh aset, fasilitas produksi, hingga mesin konveksi yang dimiliki,” terang Abi.
Abi melanutkan, Yulio Aqua Mare kemudian datang sebagai calon pembeli dan menunjukkan ketertarikan terhadap perusahaan tersebut. Setelah melakukan survei, pengecekan aset, dan mempelajari kondisi perusahaan, Yulio disebut menyepakati harga pembelian sebesar Rp2 miliar.
Sebagai tanda jadi, ia memberikan uang muka sebesar Rp50 juta kepada Abi Husni.
Dalam persidangan terungkap bahwa setelah kesepakatan awal tercapai, Yulio Aqua Mare membujuk Abi Husni untuk segera melakukan perubahan akta perusahaan.
Pendekatan yang dilakukan disebut sangat persuasif. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan adanya penggunaan dalil-dalil agama yang membuat Abi Husni semakin percaya dan bersedia menyerahkan pengelolaan perusahaan.
Perubahan akta perusahaan akhirnya dilakukan pada 8 November 2022.
Namun, setelah akta dialihkan, situasi berubah drastis. Yulio mengambil alih seluruh manajemen perusahaan, termasuk mengganti rekening pembayaran pelanggan menjadi atas nama pribadinya.
“Sejak 1 Desember 2022, seluruh pemasukan perusahaan disebut masuk ke rekening pribadi Yulio Aqua Mare,” ujar Abi.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, pemasukan perusahaan selama periode Desember 2022 hingga April 2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Meski perusahaan masih memiliki pemasukan besar, kondisi internal perusahaan justru memburuk. Operasional perusahaan mulai terganggu dan para karyawan tidak lagi menerima gaji sejak Mei 2023.

Sebanyak 30 karyawan CV Art Fashion menjadi pihak yang paling terdampak dalam perkara ini. Mereka kehilangan kepastian penghasilan dan masa depan pekerjaan akibat konflik yang terjadi.
Tidak hanya itu, sejumlah supplier yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan juga disebut ikut mengalami kerugian.
Situasi tersebut akhirnya membuat Abi Husni menyadari adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan perusahaan yang sebelumnya ia bangun selama bertahun-tahun.
Pada akhir Mei 2023, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Bantul. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan Yulio Aqua Mare terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa. Dalam putusan tingkat pertama, Yulio dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Namun, terdakwa tidak menerima putusan tersebut dan memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan mengganti tim kuasa hukumnya.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan putusan bersalah sekaligus memperberat hukuman terhadap Yulio Aqua Mare menjadi dua tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan besarnya potensi kerugian yang dialami korban dan dampak sosial yang muncul akibat perkara tersebut.
“Tidak hanya kerugian materiil, kasus ini juga menyebabkan terganggunya keberlangsungan usaha serta berdampak terhadap kehidupan puluhan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada perusahaan tersebut,” kata Abi.
Abi melanjutkan, upaya hukum terakhir dilakukan Yulio Aqua Mare dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun, MA akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan dua tahun penjara terhadap Yulio resmi berkekuatan hukum tetap.
“Dalam persidangan sebelumnya, Yulio juga sempat menyampaikan pleidoi panjang yang berupaya menggambarkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Akan tetapi, majelis hakim menilai seluruh argumentasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.
“Karena itu, pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya dikesampingkan karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” imbuh Abi.(*)
Penulis : Elis
