INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mulai memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kondisi ini bahkan membuat sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan operasional minimum.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan pemerintah daerah harus mengambil langkah efisiensi untuk menjaga kemampuan APBD di tengah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Hasto, efisiensi anggaran tidak seharusnya langsung diarahkan pada gaji ASN. Pemerintah daerah masih memiliki sejumlah pos belanja yang dapat dipangkas atau dikurangi untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.
“Dulu kota, sebelum ada efisiensi, gaji ASN itu hanya di bawah 30 persen. Begitu efisiensi, uang yang dari pusat berkurang. Kalau uang dari pusat berkurang, pembaginya jadi kecil. Karena pembaginya kecil sekarang dari 33 persen,” kata Hasto usai acara peluncuran logo, Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-270 di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Jumat (8/8/2026).
Hasto menjelaskan, meningkatnya proporsi belanja pegawai terhadap kemampuan keuangan daerah terjadi bukan semata-mata karena adanya kenaikan gaji ASN. Berkurangnya sumber pendanaan dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal daerah menjadi lebih sempit.
Untuk menjaga proporsi belanja pegawai, Hasto mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta harus kembali mengencangkan ikat pinggang.
Sejumlah belanja operasional yang dinilai masih dapat dikurangi akan menjadi sasaran efisiensi. Di antaranya belanja makan dan minum kegiatan, transportasi, perjalanan dinas hingga kunjungan ke luar negeri.
“Supaya kembali ke 30 persen ya kita mengencangkan ikat pinggang, makan minum dipotong, transport dipotong, perjalanan dinas dipotong, kunjungan luar negeri dipotong,” ujarnya.
Menurut Hasto, langkah tersebut menjadi pilihan yang lebih realistis dibandingkan melakukan pemotongan gaji ASN.
Ia menegaskan pembayaran gaji pegawai merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak dapat begitu saja dikurangi.
“Kalau mau memotong gaji ASN kan tidak mungkin, PPPK tidak digaji tidak mungkin,” katanya.
Dengan demikian, efisiensi diarahkan pada belanja yang masih memiliki ruang untuk dikurangi tanpa mengganggu kewajiban dasar pemerintah daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
Hasto menilai kondisi fiskal daerah memang perlu diantisipasi dengan serius. Namun, pengurangan gaji ASN bukan merupakan solusi yang mudah dilakukan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa jika terjadi pengurangan terhadap pendapatan ASN, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pegawai dan keluarganya.
Menurut Hasto, apabila kondisi keuangan benar-benar terdesak, ruang penyesuaian mungkin lebih memungkinkan dilakukan pada komponen tambahan penghasilan, bukan gaji pokok.
Ia memberikan contoh pembayaran gaji ke-13 yang selama ini dapat mencakup komponen tunjangan kinerja (tukin).
“Paling kalau mengurangi itu kalau tukin. Tukin itu misalkan ya ada gaji ke-13, gaji ke-13 itu misalkan tidak pakai tukin. Kalau kepepet kan begitu, hanya gaji pokok,” jelasnya.
Namun, Hasto menyadari kebijakan tersebut juga tidak sederhana. Sebab, pemberian tunjangan maupun THR telah menjadi bagian dari hak yang selama ini diterima ASN.
“Ya mereka kan sudah terbiasa Idul Fitri, ada THR itu kan sudah biasa,” ujarnya.
Karena itu, menurut Hasto, pemerintah daerah harus lebih dahulu mengoptimalkan efisiensi pada pos belanja lainnya sebelum menyentuh komponen pendapatan pegawai.
Salah satu pos yang menurut Hasto masih memiliki ruang untuk diefisienkan adalah perjalanan dinas.
Ia menyebut perjalanan dinas luar negeri telah diarahkan untuk dikurangi secara signifikan. Namun, menurutnya, kontribusi terbesar justru berasal dari perjalanan dinas dalam negeri.
“Perjalanan dinas bisa dipotong. Perjalanan dinas luar negeri itu 70 persen disuruh menghilangkan. Yang tidak paling besar, perjalanan dinas luar negeri tidak paling besar,” katanya.
Hasto mengatakan perjalanan dinas dalam negeri, termasuk kegiatan kunjungan kerja legislatif, juga perlu mendapatkan perhatian dalam agenda efisiensi.
“Yang paling besar adalah perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas kunjungan kerja teman-teman legislatif. Itu juga besar, dari situ,” ujarnya.
Evaluasi terhadap perjalanan dinas tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah harus memastikan setiap pengeluaran APBD memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Selain pemotongan TKD, Hasto juga menyoroti adanya beban pembiayaan lain yang harus ditanggung APBD Kota Yogyakarta.
Salah satunya berkaitan dengan pembiayaan BPJS. Hasto menyebut terdapat komponen sekitar Rp21.000 yang sebelumnya berasal dari pemerintah pusat dan kini harus ditopang melalui APBD.
“Masalahnya sekarang ini harus menomboki BPJS juga. BPJS kita kan hilang dari pusat, ada Rp21.000. Itu kan harus ditomboki dari APBD,” kata Hasto.
Menurut dia, tambahan beban tersebut ikut memengaruhi komposisi belanja pegawai dalam APBD.
“Yang membuat akhirnya mengurangi belanja pegawainya jadi begitu,” imbuhnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji ASN. Pemerintah daerah juga harus menanggung sejumlah kewajiban lain yang ikut memengaruhi ruang belanja APBD.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sekitar 490 pemda di Indonesia berpotensi membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memastikan daerah mampu membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta memenuhi kebutuhan operasional minimum.
Purbaya menyebut kondisi tersebut merupakan dampak dari penyesuaian Transfer ke Daerah.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Kementerian Keuangan kini melakukan pemantauan terhadap kondisi keuangan seluruh pemerintah daerah untuk mengetahui daerah mana yang mengalami kekurangan anggaran.
“Jadi saya monitor tuh setiap daerah di seluruh Indonesia mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana,” ujar Purbaya.
Meski demikian, tambahan dana tersebut belum otomatis diberikan kepada 490 daerah. Pemerintah pusat masih melakukan perhitungan dan menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan opsi top up anggaran bagi daerah yang benar-benar mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.
Namun, Tito menegaskan skema tersebut merupakan pilihan terakhir.
Pemerintah daerah terlebih dahulu diminta melakukan efisiensi anggaran, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak daerah.
“Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” kata Tito setelah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7).
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan juga tengah menyelesaikan rekonsiliasi data untuk menentukan daerah yang benar-benar membutuhkan tambahan anggaran.
Pemerintah pusat ingin memastikan tambahan anggaran diberikan berdasarkan kondisi fiskal yang sebenarnya, bukan sekadar karena daerah mengalami tekanan setelah pengurangan TKD.
Selain efisiensi, pemerintah daerah diminta meningkatkan kemampuan pendapatan daerah.
Tito mencontohkan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025.
Peningkatan tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, termasuk penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai,” ujar Tito.
Pemerintah juga meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang masih memiliki hak penerimaan.
Dengan strategi tersebut, pemerintah pusat berharap daerah tidak langsung bergantung pada skema bantuan tambahan ketika mengalami tekanan fiskal.(*)
Penulis : Elis
