Pendidikan Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Perluas JPD Perguruan Tinggi untuk Warga Miskin Desil 1-5

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta memperluas sasaran penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi (PT). Kebijakan ini memungkinkan mahasiswa dari keluarga miskin yang masuk desil 1 hingga desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Sebelumnya, JPD Perguruan Tinggi hanya diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS) Kota Yogyakarta.

Perluasan sasaran ini menargetkan keluarga kurang mampu di Kota Yogyakarta agar memiliki anggota keluarga yang dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Masih banyak orang yang sebetulnya harusnya bisa kuliah sarjana, tetapi baru sampai di tingkat SMA, bahkan di SMP ada. Selama ini Pemkot Yogyakarta sudah memberikan JPD dari TK sampai jenjang SMA. Bahkan untuk penyandang disabilitas,” kata Hasto pada sosialisasi JPD PT kepada jajaran kelurahan dan mantri pamong praja di Gedung Balai Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2026).

Hasto melanjutkan, sebelumnya telah mengalokasikan anggaran untuk JPD Perguruan Tinggi. Namun, anggaran tersebut belum terserap secara optimal karena jumlah mahasiswa yang mengakses program masih rendah.

Pihaknya kemudian melakukan penelusuran, untuk mencari warga Kota Yogyakarta yang sedang kuliah tetapi berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah.

“Maka kita harus mengamankan yang sarjana. Kemarin kita alokasikan anggaran (JPD PT), kemudian anggaran itu hampir tidak terserap. Maka kita sweeping. Saya suruh cari data orang-orang di Kota Yogyakarta yang kuliah tapi desilnya rendah,” ujar Hasto.

Hasil pemetaan menemukan sejumlah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi dan berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5. Kemudian Ia meminta lurah untuk mencermati data tersebut dan melakukan verifikasi di wilayah masing-masing.

Selain mahasiswa yang sudah berkuliah, Hasto meminta jajaran kelurahan mencari warga yang memiliki potensi melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala kondisi ekonomi.

Menurut Hasto, warga yang sudah bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan dukungan apabila ingin melanjutkan kuliah.

“Ini supaya dia tidak berisiko drop out, supaya dia lebih sukses lagi. Para lurah ini saya suruh mencari orang-orang yang punya potensi untuk kuliah meskipun sambil kerja,” katanya.

Hasto menilai, keterbatasan ekonomi seharusnya tidak menjadi alasan bagi warga yang telah menyelesaikan pendidikan menengah untuk mengubur keinginan melanjutkan kuliah.

“Meskipun sekarang kerjanya kasar, tapi kalau dia sudah lulus SLTA, apa salahnya kalau kita bantu kuliah kalau memang dia tidak mampu. Karena anggaran sudah disediakan dan penting sekali kita meningkatkan derajat pendidikan masyarakat,” ujarnya.

Hasto berharap program tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat sekaligus mempertahankan indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Yogyakarta.

“Kalau kita ingin meningkatkan derajat pendidikan atau kecerdasan suatu bangsa, maka hari ini yang kita lebih fokuskan pada pendidikan di tingkat lanjut,” katanya.

Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana bertujuan memberikan kesempatan pendidikan kepada warga kurang mampu sekaligus memutus rantai kemiskinan.

Program tersebut juga menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Yogyakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Menik menjelaskan JPD Perguruan Tinggi memiliki jalur pengajuan mandiri oleh mahasiswa dan jalur kerja sama langsung dengan perguruan tinggi.

Untuk jalur pengajuan mandiri, bantuan JPD PT diberikan paling banyak Rp8 juta per tahun. Besaran bantuan menyesuaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Sebelumnya, penerima JPD PT harus terdaftar dalam data KSJPS Kota Yogyakarta. Kini, Pemkot Yogyakarta memperluas sasaran kepada mahasiswa dari keluarga yang masuk desil 1 sampai desil 5 DTSEN. Salah satu anggota keluarga penerima juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.

Menik mengatakan, kuota JPD Perguruan Tinggi pada tahun ini mencapai 250 mahasiswa. Namun, hingga saat ini baru sekitar 76 mahasiswa yang mengakses program tersebut.

Pemkot Yogyakarta kemudian menelusuri penyebab rendahnya penyerapan anggaran. Menurut Menik, sebagian besar mahasiswa yang mengajukan JPD PT pada tahun sebelumnya juga merupakan penerima KIP Kuliah dari pemerintah pusat. Tahun ini mereka tidak dapat mengajukan karena mekanismenya berupa penggantian atau reimburse UKT.

Sementara itu, penerima KIP Kuliah memiliki status UKT Rp0 sehingga tidak memiliki biaya UKT yang dapat diganti melalui skema JPD PT.

“Pada tahun ini untuk memenuhi target itu kita lakukan perluasan sasaran penerima. Mereka dari keluarga tidak mampu tidak hanya KSJPS, namun juga keluarga yang masuk desil satu sampai dengan desil lima,” jelas Menik.

Meski sasaran diperluas, pemberian bantuan tetap mengikuti kuota yang tersedia. Menik menjelaskan, prioritas pertama diberikan kepada mahasiswa yang masuk KSJPS. Setelah itu, bantuan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan tingkat desil kesejahteraan.

“Prioritas pertama untuk KSJPS, yang berikutnya adalah dengan desil terendah. Apabila nanti desil terendah ternyata jumlahnya banyak, maka kita gunakan prioritas kedua yaitu nilai IPK tertinggi,” terangnya.

Syarat Pengajuan JPD PT Desil 1-5

Mahasiswa dari keluarga miskin desil 1 sampai 5 yang ingin mengajukan JPD Perguruan Tinggi harus melengkapi sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain surat keterangan desil dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Pemohon juga harus melampirkan surat keterangan aktif mengikuti pendidikan dari perguruan tinggi yang mencantumkan semester yang sedang ditempuh.

Untuk mahasiswa semester 2 hingga semester 8, pemohon wajib menyertakan transkrip nilai atau surat keterangan dari perguruan tinggi yang mencantumkan IPK minimal 2,75.

Selain itu, mahasiswa harus menyertakan bukti pembayaran UKT pada semester berjalan. Pengumpulan berkas persyaratan JPD PT dilakukan paling lambat 15 Oktober 2026 di Kantor UPT JPD yang berada di kompleks Kantor Dindikpora Kota Yogyakarta.

Nominal bantuan disesuaikan dengan UKT mahasiswa dengan nilai maksimal Rp8 juta per tahun.

JPD PT Kerja Sama Disiapkan Mulai 2027

Selain JPD PT melalui pengajuan mandiri, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan program JPD Perguruan Tinggi melalui kerja sama langsung dengan perguruan tinggi.

Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027 dengan kuota 180 mahasiswa.

Pemkot menyiapkan bantuan sebesar Rp6 juta per semester bagi penerima. Dana tersebut terdiri atas Rp1 juta untuk biaya personal dan Rp5 juta untuk uang kuliah.

Beasiswa diberikan maksimal selama delapan semester. Penerima harus mempertahankan IPK minimal 2,75.

Sasaran program kerja sama ini adalah siswa lulusan SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2026/2027.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam KSJPS atau Kartu Keluarga Sejahtera Jogja Pasti Sejahtera.

Program tersebut tidak diberikan kepada siswa yang memiliki anggota keluarga dalam KK/C1 yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, maupun BUMD.

Pemkot Siapkan Data Calon Penerima

Pelaksana Tugas Kepala Dindikpora Kota Yogyakarta, Agus Trimadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan data calon penerima program berdasarkan nama dan alamat.

“Data tersebut telah dipetakan berdasarkan kelurahan. Kami kemudian membagikan data tersebut kepada masing-masing kelurahan untuk dicermati, diverifikasi, dan ditindaklanjuti. Kami juga membagikan poster informasi program kepada setiap RW melalui kelurahan untuk memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat,” ungkapnya

Agus mengatakan, pelaksanaan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana membutuhkan koordinasi antara pemerintah kota, kemantren, kelurahan, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Prinsip yang digunakan Pemkot Yogyakarta dalam pelaksanaan program tersebut adalah satu data, satu dashboard, dan satu rencana tindak lanjut.

“Keberhasilan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana membutuhkan gerak bersama antara pemerintah kota, kemantren, kelurahan, perguruan tinggi, serta masyarakat,” tutur Agus.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan anak-anak Kota Yogyakarta yang memiliki kemampuan dan keinginan melanjutkan pendidikan tinggi tidak kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga.

“Harapan kita jangan sampai ada anak Kota Yogyakarta yang mempunyai kemampuan dan keinginan untuk kuliah tetapi kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga. Satu anak yang berhasil kuliah dan menjadi sarjana ini Insya Allah bukan hanya mengubah masa depannya sendiri, tetapi dapat menjadi jalan perubahan bagi satu keluarga,” pungkasnya.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *