Headline Jabodetabek

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, KPU dan Bawaslu Akan Beri Jawaban

INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dijadwalkan MK pada sidang lanjutan, Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Dalam sidang lanjutan tersebut, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait.

Perkara ini sebelumnya telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan itu, para pemohon menyampaikan pokok permohonan dan alasan mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum para pemohon.

Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon mendalilkan syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan pada Pemilu 2024.

Minta Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibatalkan

Para pemohon tidak hanya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Denny Indrayana Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Denny Indrayana turut menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pemohon berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Denny mendorong MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia berpendapat pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang dipersoalkan dalam permohonan.

Denny juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Menurut dalil yang disampaikan dalam persidangan, surat tersebut diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pemohon mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Pemohon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur dokumen pendukung penyetaraan pendidikan.

Persoalkan Aturan Bukti Kelulusan

Pemohon juga menyoroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

‘Ketentuan tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019,” kata Denny.

Ia juga mempersoalkan proses pembentukan ketentuan tersebut karena, menurutnya, aturan itu tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam mendukung dalilnya, Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan. Menurut Denny, dalam perkara tersebut MK mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar pendidikan tinggi.

Pemohon Persoalkan Tenggat Pengajuan

Permohonan PHPU tersebut masuk ke MK pada 10 September 2026. Para pemohon menyadari permohonan diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

Meski demikian, mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka ajukan.

Para pemohon menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah sengketa pemilu atau electoral dispute, bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.

Denny menyatakan pemohon meminta pembatalan status pencalonan apabila MK menyatakan persoalan syarat pendidikan tersebut terbukti.

MK Terbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026

Setelah menerima permohonan, MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

Aturan tersebut diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026. MK menyatakan permohonan terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 masuk pada 10 September 2026.

MK menerbitkan aturan baru karena tahapan dan jadwal yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodasi jadwal penanganan permohonan yang baru masuk.

Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, PMK baru diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tahapan penyelesaian perkara PHPU.

Menurut Enny, tanpa PMK tahapan, perkara tidak dapat diselesaikan sesuai hukum acara PHPU. Ia menyebut jadwal dalam PMK sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkara yang baru masuk.

Jadwal Sidang Bukan Sikap MK soal Substansi Perkara

Penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tidak secara otomatis menunjukkan sikap MK terhadap substansi permohonan.

Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyatakan penetapan tahapan dan jadwal bersifat prosedural normatif. Aturan itu bukan merupakan penilaian atau pendirian MK mengenai kewenangan, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, tenggang waktu, objek permohonan, maupun pokok permohonan.

MK akan menilai aspek-aspek tersebut berdasarkan hukum acara dan mempertimbangkannya dalam putusan atau ketetapan.

KPU dan Bawaslu Beri Keterangan

Setelah pemohon menyampaikan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9), MK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (23/9).

Dalam sidang tersebut, KPU akan memberikan jawaban sebagai Termohon, sedangkan Bawaslu akan menyampaikan keterangan sebagai Pemberi Keterangan. Pihak Terkait juga akan memberikan keterangan dalam persidangan.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan agenda sidang lanjutan, sebelum menutup pemeriksaan pendahuluan.

Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK nantinya akan mempertimbangkan seluruh aspek perkara berdasarkan hukum acara, dalil para pemohon, jawaban para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Dalil mengenai syarat pendidikan Gibran merupakan argumentasi para pemohon yang akan diuji lebih lanjut oleh MK dalam persidangan.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *