Headline Jabar

Nama-Nama Terpidana Kasus Besar di Lapas Cibinong yang Jadi Sorotan

INTENS PLUS – BOGOR. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Dalam sidak pada Rabu (23/9), Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas. Fasilitas di dalamnya antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena Lapas Cibinong dihuni sejumlah terpidana kasus besar yang dikenal publik.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi salah satu nama paling dikenal di Lapas Cibinong. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Kuat Ma’ruf menjalani hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal Wibowo dihukum delapan tahun penjara.

Harvey Moeis

Nama lain yang menghuni Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis. Ia merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.

Rahmat Effendi alias Pepen

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Pepen dihukum 12 tahun penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sempat beredar kabar bahwa Pepen telah bebas pada Januari 2026, tetapi informasi tersebut dibantah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Nama Lain Disebut dalam Informasi SAE

Selain nama-nama tersebut, informasi mengenai fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) juga menyebut sejumlah terpidana lain, antara lain Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa terpidana perkara korupsi lainnya.

Nama Andhi Pramono dan Indra Kesuma alias Indra Kenz juga disebut dalam kelompok perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa mereka menggunakan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Status penggunaan fasilitas masih perlu diverifikasi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan salah satu penghuni bangunan yang ditemui mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, nominal pembayaran belum diketahui.

“Kami menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol di tempat pembuangan sampah, namun belum bisa memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut,” ungkapnya dikutip, Kamis (24/9/2026).

Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, membantah Ferdy Sambo mendapatkan fasilitas khusus. Ia menyatakan Sambo tetap menempati kamar di blok hunian warga binaan seperti narapidana lainnya.

“Ferdy Sambo tidak menikmati fasilitas khusus dan diperlakukan sama dengan napi lain, sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan mengarah ke sana,” kata Yudi.

Lapas Cibinong sendiri mengalami kelebihan penghuni. Data September 2026 mencatat 1.847 penghuni, terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana, sementara kapasitas resminya hanya 845 orang.

Ombudsman masih memeriksa peruntukan bangunan, pengguna fasilitas, serta dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.(*)

Penulis : FDA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *