INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR/BPRS di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat konsolidasi dan transformasi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Tengah dan DIY.
Ketua OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, mengatakan forum PSP merupakan agenda reguler untuk memperkuat pemahaman pemegang saham dan pemilik BPR/BPRS terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mengadakan pertemuan ini bagi para pemegang saham dan pemilik BPR BPRS agar selalu mematuhi undang-undang dalam menjalankan bisnis lembaga keuangannya,” ujar Hidayat dikutip, Kamis (25/9/2026).
Menurutnya, Pihaknya memberikan penguatan kepada BPR/BPRS dengan mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penguatan tersebut diharapkan membuat industri BPR/BPRS semakin sehat dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.
Selain mengatur penguatan sektor keuangan, UU P2SK juga memberikan dasar hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank milik BUMN maupun BUMD dalam melakukan penghapusbukuan dan hapus tagih terhadap kredit macet UMKM sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria agar dapat kembali menjalankan usaha secara produktif serta membuka peluang memperoleh pembiayaan baru.
“Melalui forum PSP, kegiatan ini juga mendorong pemegang saham dan pengelola BPR atau BPRS untuk memahami serta menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam mengelola lembaga keuangan di daerah,” tutupnya.
Perlu diketahui, tujuan kebijakan aturan UU P2SK bisa dipelajari melalui link https://peraturan.bpk.go.id/Details/240203/uu-no-4-tahun-2023
Yaitu memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM, agar dapat kembali menjalankan usaha kembali secara produktif, serta memulihkan akses untuk pembiayaan baru dengan cara membersihkan catatan kredit macet di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Selain perbaikan di administrasi keuangan, UU P2SK memberikan kepastian hukum bagi bank BUMN/Himbara dan BUMD dalam menyelesaikan kredit macet tanpa merugikan keuangan negara.(*)
Penulis : Elis
