INTENS PLUS – JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) beri sanksi ratusan SPBU di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah mendapati pelanggaran penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi yang ditemukan saat monitoring secara berkala.
Pjs Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Marthia Mulia Asri mengungkap adanya penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Akibatnya, pemilik asli QR code tidak dapat memanfaatkan subsidi sesuai haknya.
Berdasar pemantauan tim Marthia, penyalahgunaan QR code dilakukan SPBU dengan modus duplikat. Kemudian, kode tersebut disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi. SPBU nakal yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan, saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU.
Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jerigen. Akibat dari penyalahgunaan yang dilakukan tersebut, kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pun ikut terpengaruh.
Untuk memastikan penyaluran BBM termasuk BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait. Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” pinta Marthia. Jumat (1/12/2023).
Sepanjang Januari-Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT. Wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU. SA Tegal diberikan 35 SPBU. Sementara di DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU.
‘Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU,” tegas Marthia.
Marthia pun menjelaskan, Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi diseluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur, agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak.
Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU.
“Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia,” ungkap Marthia.
Pertamina lantas mengapresi pelanggan setia yang terus menggunakan produk Pertamina. Bila masyarakat menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM di SPBU dapat Pertamina Call Center (PCC) 135 ataupun e-mail pcc135@pertamina.com.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Ekonomi
Regional
Sorotan
Pertamina Sanksi Ratusan SPBU Di Jateng dan DIY
- by Redaksi
- 02/12/2023
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 127 Views

Berita Terkait ...
