Jabar Sorotan

KPU Kabupaten Karawang Nonaktifkan Lima PPK

INTENS PLUS – KARAWANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan kecurangan.

KPU Kabupaten Karawang, memberhentikan lima anggota PPK karena diduga melakukan permainan perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana pada keterangan, Selasa (5/4/2024).

KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” katanya.

Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.

“Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya,” bebernya.

Ikmal mengatakan, kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan permainan perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.

Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.

Ikmal pun menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *