INTENS PLUS – JAKARTA. BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar iuran bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya untuk dapat menggunakan fasilitasnya. Jumlah iuran yang dibayarkan itu disesuaikan dengan total peserta dalam satu keluarga. Jika peserta telat bayar atau menunggak, maka status BPJS akan dikenai denda.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa mengecek besaran tunggakan dan harus segera dibayarkan agar status peserta BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan.
Ada beberapa cara untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan, bisa secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, melalui JKN Mobile, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa, E-Commerce, mini market dan kantor pos.
Ketika seorang peserta terlambat membayar iuran bulanan atau mengalami tunggakan pembayaran, BPJS Kesehatan dapat memberlakukan denda sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut.
Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah iuran yang terlambat dibayar.
Tujuan dari denda ini adalah untuk mendorong peserta agar membayar iuran tepat waktu dan memastikan kelancaran pendanaan program kesehatan publik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ada beberapa penjelasan terkait penerapan Denda BPJS Kesehatan.
• Peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
• Status kepesertaan akan berhenti sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri dan peserta yang dibayarkan pemberi kerja.
• Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
• apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda ini berlaku terutama ketika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan dan memanfaatkan layanan kesehatan setelah masa penonaktifan sementara akibat keterlambatan pembayaran.
Peraturan menyebutkan bahwa saat peserta menunggak dan ingin menggunakan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda.
• Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
• Denda BPJS Kesehatan ini memiliki batas maksimum, yaitu tidak lebih dari 12 bulan keterlambatan.
• Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 60% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
• Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap maksimal Rp30.000.000.
Saat peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 4 bulan dan biaya diagnosa awal rawat inap adalah Rp8.000.000.
Sehingga, perhitungan denda yang dikenakan adalah 5% x 5 bulan x Rp8.000.000, yang berarti peserta harus membayar denda sebesar Rp2.000.000.
Bagaimana saat kartu nonaktif? Pemilik kartu dapat mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat dengan membayar iuran BPJS sebelumnya, hal ini juga kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen.
Demikian penjelasan terkait Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap dan Iuran yang perlu diketahui peserta.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Ekonomi
Sorotan
Wajib Bayar BPJS Tiap Tanggal 10, Telat Didenda
- by Redaksi
- 20/05/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 260 Views

Berita Terkait ...
