INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menegaskan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke 2, Soeharto. Menurutnya, pemberian gelar tersebut bertentangan dengan sejarah dan semangat Reformasi 1998 yang mengakhiri kekuasaan panjang Orde Baru.
“Kewajiban sejarah, sebagai bagian dari sejarah yang ikut melihat, merasakan, dan mendengar suasana batin gerakan reformasi, kita harus sampaikan bahwa suasana hati rakyat mengatakan dari hatinya yang terdalam bahwa Soeharto tidak pantas menjadi pahlawan,” kata Eko Suwanto. Senin (10/11/2025).
Eko mengaitkan penolakannya dengan peristiwa besar di Yogyakarta pada 20 Mei 1998. Pada hari itu, ribuan rakyat, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum, datang ke halaman Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam sebuah aksi damai bernama Pisowanan Ageng.
Momen tersebut menjadi salah satu penanda penting perjalanan reformasi karena Sri Sultan Hamengku Buwono X dan K.G.P.A.A. Paku Alam VIII menyampaikan maklumat terbuka yang mendukung perjuangan reformasi.
Eko memaparkan, dalam maklumat itu, Sultan HB X dan Paku Alam VIII menyerukan kepada rakyat dan seluruh unsur bangsa untuk mendukung gerakan moral untuk perubahan nasional, memperkuat kepemimpinan yang berpihak pada rakyat, menjaga persatuan, serta menolak tindakan anarkis.
Tak lama setelah itu, 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan pengunduran dirinya sebagai Presiden RI setelah 32 tahun berkuasa.
Bagi Eko, momentum tersebut adalah bukti nyata bahwa reformasi merupakan gerakan moral rakyat untuk mengakhiri kepemimpinan Orde Baru yang dinilai gagal menjalankan demokrasi dengan sehat.
Eko menilai, Soeharto meninggalkan rekam jejak buruk dalam demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
“Saat Soeharto berkuasa memimpin 32 tahun, ada warisan buruk yang dicatat sejarah, yaitu sosok pemimpin yang punya kebijakan politik membuat matinya demokrasi, kebebasan berpendapat diberangus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bila Orde Baru masih berlanjut, generasi muda tidak akan menikmati kebebasan seperti sekarang untuk mengakses informasi, membaca, menulis, hingga berekspresi melalui video dan media sosial.
“Bangkitnya media massa dan pemberitaan yang kritis setelah reformasi adalah wujud nyata dari runtuhnya pengekangan kebebasan berpendapat pada masa Orde Baru,” ujarnya.
Lebih jauh, Eko juga menyoroti kebijakan ekonomi masa Soeharto yang menurutnya meninggalkan ketimpangan struktural dan praktik kapitalisme yang sarat liberalisasi, termasuk penanaman modal asing yang tak terkendali.
“Dalam catatan sejarah juga bagaimana praktik kapitalisme yang ditandai dengan liberalisasi ekonomi, salah satunya penanaman modal asing,” katanya.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut membuat ketergantungan ekonomi dan memperbesar kesenjangan sosial.
Eko menegaskan, bahwa menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional bertentangan dengan semangat reformasi yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.
“Soeharto memiliki rekaman kekuasaan kelam dalam kepemimpinannya sebagai Presiden RI, yang akhirnya harus mundur karena tidak lagi dipercaya rakyat,” tegasnya.
Eko mengatakan, bahwa reformasi bukan hanya pergantian kepemimpinan, melainkan perjuangan menyeluruh untuk mengembalikan hak-hak dasar rakyat yang terenggut pada masa Orde Baru.
Dengan demikian, pemberian gelar pahlawan kepada sosok yang dinilai menjadi simbol pengekangan kebebasan bertentangan dengan semangat reformasi dan harapan rakyat.
Eko, menegaskan pentingnya menjaga amanat sejarah dan nilai moral dalam menentukan siapa yang layak diberi gelar pahlawan. Ia mengingatkan bahwa gelar pahlawan nasional bukan sekadar penghormatan, tetapi simbol nilai dan teladan yang diwariskan untuk bangsa.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
“Kita wajib menjaga amanat sejarah. Reformasi bukan sekadar mengganti pemimpin, tetapi merawat demokrasi dan etika dalam bernegara,” ucapnya.(*)
Penulis : Elis
